Waspada Kenali Jenis-jenis Makanan Haram Ini. Begini Ayat Al-Qur’an dan Hadis tentang Pentingnya Menjaga Makanan Halal. Waspada! Ini 4 Bahaya Konsumsi Makanan Haram. Artinya, “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh,
AYATAYAT AL-QUR’AN TENTANG TAAT KEPADA ALLAH DAN RASULNYA. Mengartikan QS. An-Nuur : 54 dan QS. An-Nisaa : 80 Tentang taat kepada Allah dan RasulNya. Katakanlah: “Taat kepada Allah dan taatlah kepada rasul; dan jika kamu berpaling Maka Sesungguhnya kewajiban Rasul itu adalah apa yang dibebankan kepadanya, dan kewajiban
Pemahamanatau penafsiran atas ayat-ayat al-Qur’an dan hadis tentang hubungan antara laki-laki dan perempuan yang keliru dapat berkontribusi pada pembenaran perlakuan kekerasan terhadap istri. Pandangan yang keliru itu tampaknya mengacu kepada beberapa ayat yang secara tekstual maknanya memang mengarah kepada justifikasi terhadap
Fast Money. Teks-teks agama al-Qur’an dan al-Hadits telah dijadikan sumber utama melegitimasi kekerasan terhadap perempuan. Bahkan Nasaruddin Umar dengan tegas mengatakan bahwa agama tidak hanya dijadikan dalil untuk melanggengkan konsep patriarkhi, melainkan juga dijadikan 50 ArtinyaDan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya At Taurat bahwasanya jiwa dibalas dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka pun ada kisasnya. Barangsiapa yang melepaskan hak kisas nya, Maka melepaskan hak itu menjadi penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim. dasar untuk melegitimasi kekerasan terhadap Beberapa literatur Islam menyatakan bahwa memukul isteri diperbolehkan untuk memberi pelajaran kepada isteri yang menyeleweng. Ayat yang dijadikan landasan tindakan tersebut adalah An-Nisa 34. Ayat ini apabila dilihat secara teks yang tertulis, artinya bahwa ayat ini membolehkan pemukulan terhadap isteri. Bila ditafsirkan secara lahir saja dan arti lahir inilah yang dipakai untuk melegitimasi pemukulan terhadap isteri dan laki-laki mereka menggangap berkuasa. Dalam hal isteri nusyuz dan tindakan yang perlu dilakukan oleh suami terhadapnya, Muhammad Abduh tidak berbeda pendapat dengan mufassir lainnya seperti ar-Razy. Nusyuz menurut Muhammad Abduh, dilihat dari maknanya adalah irtifa’ meninggikan . Jadi isteri yang keluar dari kewajibanya sebagai isteri dan melupakan hak-hak suami dikatakan sebagai isteri yang meninggikan diri, yaitu menganggap dirinya berada di atas kepemimpinan suami dan berusaha agar suami tunduk kepadanya. Melihat secara konteks sebab diturunkanya ayat tersebut adalah ketika seorang sahabat Rasulullah Naqib mengajarkan agama kepada kaum Anshar, namanya Sa’ad bin Rabi’i bin Amr, yang berselisih dengan isterinya Habibah binti Zaid bin Abi Zuhair. Suatu ketika Habibah menyanggah nusyuz suaminya Sa’ad itu. Lalu Sa’ad menempeleng muka isterinya itu. Maka datanglah Habibah ke hadapan Rasulullah SAW yang ditemani oleh ayahnya sendiri, mengadukan halnya. Kata ayahnya ”ditidurinya anakku, lalu ditempelengnya”. Serta merta kemudian Rasulullah SWA menjawab ”Biar dia 51 Baca Raihan Putri, dkk, Konflik dan Kekerasan Pendekatan Konseling Islami, Banda Aceh Ar-Raniry Press, 2004. balas qisas”. Artinya Rasulullah mengizinkan perempuan itu membalas memukul sebagai hukuman, tetapi ketika bapak dan anak perempunnya telah melangkah pergi. Maka berkata Rasulullah SAW ”Kemauan kita lain, kemauan Tuhan lain, maka kemauan Tuhan-lah yang baik”.52 Ibnu Abbas menafsirkan ayat tersebut pada kata ”pukullah”, pukulan yang dilakukan jangan menyebabkan seorang isteri tersebut menderita. Athaak berkata pukullah dengan sikat gigi siwak. Sedangkan al-Qurthubi menyatakan pemukulan yang dilakukan tersebut adalah pukulan yang tidak menyakiti dan ini merupakan tindakan yang mendidik dan dimaksudkan untuk perilaku isteri. Kemudian beberapa ulama Fiqih menjelaskan ”jangan sampai melukai, jangan sampai patah tulang, jangan berbekas dan jauhi pemukulan Terhadap isteri yang nusyuz langkah pertama yang dilakukan oleh suami adalah memberi nasehat kepada isterinya. Nasehat kepada isteri disesuaikan dengan kondisi isteri itu sendiri, karena ada yang diberi nasehat cukup dengan mengingatkan saja. Akan tetapi ada juga perempuan yang baru bisa dinasehati dengan mengancam atau menakut-nakuti,seperti akan dimusuhi atau tidak mendapatkan baju dan perhiasan yang indah dari suami. Suami yang arif pasti tahu bagaimana memilih nasehat yang bisa tertanam dalam jiwa isterinya. Langkah kedua adalah menjauhi isteri di tempat tidur, langkah kedua ini adalah sanksi dan pelajaran yang diberikan 52 Lihat Tafsir al-Qurthuby, Tafsi al-Manar, Tafsir al-Azhar, dan Ahkam Al-Qur’an karangan Ibnu Arabi. 53 Ahmad Mustafa al-Magrahi, Terjemahan Tafsir al-Maraghi, jilid 5, Semarang Toha Putra, tt, hlm. 45. kepada isteri yang sangat mencintai suami dan amat menderita bila dikucilkan. Hal ini bukan berarti menjauhi tempat tidur, meninggalkan tempat tidur atau kamar tidur bersama dengan isteri, karena hal ini akan menambah kebandelan isteri. Dengan tidur bersama isteri walaupun tidak mencampurinya diharapkan mampu menetralisir emosi suami dan isteri, sehingga jiwa menjadi tenang dan pertengkaran dapat diatasi. Mengenai langkah kedua ini Muhammad Abduh tidak membicarakan secara panjang lebar, karena menjauhi isteri di tempat tidur itu sifatnya badihii, tanpa perlu dipikir dan persiapan terlebih dahulu. Ucapan wahjuruhunna fi al-madhaji’i adalah bermakna sesuatu yang dengan segera dan mudah dipahami. Apabila langkah kedua tidak berhasil, maka langkah ketiga adalah memukul isteri dengan syarat tidak melukainya. Sebagaiman penafsiran ulama terdahulu dengan merujuk kepada hadits tentang sebab turunnya ayat Perintah memukul isteri diperlukan jika keadaan sudah buruk dan akhlak sudah rusak. Suami boleh memukul isteri ketika suami melihat bahwa rujuknya isteri hanya dengan memukulnya. Akan tetapi jika keadaan sudah baik dan isteri sudah tidak nusyuz lagi dengan cara menasehatinya atau mengasingkannya dari tempat tidur, maka tidak perlu memukulnya. Setiap keadaan menentukan hukuman yang sesuai, sementara diperintahkan untuk menyayangi kaum perempuan, tidak menganiaya, menjaganya dengan cara yang baik, dan jika menceraikannya harus dengan cara yang baik Perlu digarisbawahi dalam penjelasan penjelasan 54 Rasyid Ridha, Tafsir al-Manar, Jilid V,...., hlm. 72-74. 55 Rasyid Ridha, Tafsir al-Manar, Jilid V,....,hlm. 75. Muhammad Abduh dan Rasyid Ridha adalah adanya penolakann terhadap anggapan orang yang memberatkan bahwa Islam menindas kaum perempuan karena adanya perintah pemukulan. Dia menggariskan bahwa pemukulan dilakukan sebagai langkah terakhir jika langkah-langkah sebelumnya tidak mempan, itupun harus tidak menyakiti ghair mubarrih. Lebih lanjut ia menyatakan “jangan membayangkan kaum perempuan Islam itu lemah dan kurus yang dagingnya dicabik-cabik oleh cemeti suaminya”. Rasulullah SAW mengatakan bahwa ”Ketahuilah aku kabarkan kepada kalian ahli neraka itu adalah Laki-laki yang keras hati, kasar, sombong, yang suka menyakiti isterinya, yang bakhil dan yang terlalu banyak berzina”. Menurut Rasyid Ridha, pemukulan adalah obat pahit ilaj murr dan dia mengatakan bahwa laki-laki yang shaleh tidak akan memukuli perempuan walaupun Selain itu dikemukakan beberapa hadits tentang larangn memukul isteri. Hadis riwayat Abdullah bin Zam’ah yang dimuat dalam kitab hadits Bukhari dan Muslim “Jangan sekali-kali salah seorang diantara kamu memukul istei seperti memukul budak, kemudian pada malam harinya mencampurinya”. Dan hadits riwayat Abd al-Razaq dari Aisyah “Tidaklah salah seorang diantara kalian merasa malu memukul isterinya seperti memukul budak, yang ia pukul pada siang hari lalu ia kumpuli pada malam hari?”.57 Memberi pengajaran kepada isteri nusyuz dalam UU ini tidak dimungkinkan. Hal ini sebenarnya tidak perlu terjadi, ini menutup sama sekali pengajaran kepada isteri melaui tindakan fisik. Islam melarang kekerasan termasuk 56 Rasyid Ridha, Tafsir al-Manar, Jilid V,..., hlm. 73-74 57 Rasyid Ridha, Tafsir al-Manar, Jilid V,... kekerasan fisik. Tetapi di dalam Islam boleh memukul dalam rumah tangga dengan syarat-syarat tertentu. Syarat memukul tidak sampai menyakiti. Niat memukul bukan untuk menyakiti tetapi untuk mengajari, yang dipukul itu adalah isteri yang nusyuz yang tidak bisa dinasehati dan diajari secara psikologis. Dharaba dalam Surat An-Nisa 34 itu adalah sharih tetapi perlu dibuat pembatasan. Mengenai tindakan pemukulan yang dilakukan oleh orang-orang muslim dewasa ini bukanlah berakar dari pemahaman yang benar dari surat an-Nisa ayat 34. Karena jika mereka benar-benar memahami ajaran ayat ini, maka mereka tidak akan menempuh cara ketiga yaitu pemukulan dengan kekerasan, pemukulan seperti ini terhadap isteri sebagai cara untuk mengakhiri konflik rumah tangga. Pemukulan yang berdasarkan hawa nafsu semata tidak akan meneyelesaikan masalah, tetapi malah akan menciptakan suasana yang lebih parah dan tidak harmonis. Pemukulan terhadap isteri hanya boleh dilakukan dengan syarat-syarat tertentu dan dalam keadaan yang darurat karena sesungguhnya ayat di atas juga dapat berarti langkah untuk melarang tindakan kekerasan tanpa sebab terhadap kaum perempuan.
Dalam kehidupan sehari-hari, tidak sedikit orang yang menjatuhkan orang lain dengan melakukan tindak kekerasan. Mulai dari aksi bullying di sekolah, tawuran di lingkungan masyarakat, melakukan KDRT, dan berbagai perkelahian yang terjadi di sekitar itu dapat terjadi salah satunya karena orang tersebut jauh dari sang pencipta. Bagaimanapun alasannya, tindakan kekerasan merupakan hal yang dilarang oleh Allah SWT. Hal Dasar yang Harus Diketahui Umat Muslim Islam merupakan agama yang mengajarkan kepada umatnya untuk menciptakan perdamaian dan menghindari kekerasan dalam segala aspek itu agama islam disebut dengan “rahmatan lil’alamin”. Apabila pelaku tindak kekerasan ini tidak segera bertaubat, di khawatirkan kelak akan ada balasannya di akhirat. Karena setiap apa yang kita lakukan di dunia, akan kembali di pertanggung jawabkan di menghindari terjadinya perselisihan, sebaiknya lakukan cara ini agar semua permasalahan dapat diselesaikan dengan Menyelesaikan Masalah Dengan BijakAlangkah baiknya jika masalah dapat diselesaikan dengan bijak. Dalam tindakan ini, bisa dilakukan musyawarah dan menjauhkan dari segala bentuk kekerasan. Kunci dari suatu permasalahan adalah adanya komunikasi yang baik. Untuk itu, dalam mencegah perselisihan ini, dilakukan temu untuk membicarakan permasalahan ini sampai mendapatkan keputusan yang disepakati Penegakan Hukum Secara AdilSistem hukum yang kurang tegas, bisa mempengaruhi seseorang dalam melakukan tindak kekerasan. Hal ini karena ada perasaan tidak senang saat keputusan hukum yang diberikan. Oleh karena itu perlu penataan sistem penegakan Hukum dan HAM Demokrasi dalam Islam yang adil dan tegas agar mengurangi tindak kekerasan yang terjadi di tengah Mendekatkan Diri Pada Allah SWTTakwa menghadirkan ketenangan bagi umat manusia. Cara Mendekatkan Diri Kepada Allah SWT mendekatkan diri kepada Allah SWT adalah cara paling ampuh untuk menghindari dari kekerasan. Dan hal ini juga Tips Memperbaiki Diri Dalam Islam dapat mengurungkan niat kita membalas orang yang telah menyakiti hati kita. Karena semua percayakan dan diserahkan pada Allah SWT. Dan biarkan Allah SWT yang mengatur Mengontrol DiriMengontrol diri sendiri agar tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan ajaran islam seperti melakukan tindakan kekerasan. Menjaga diri, dan menahan emosi agar tidak mudah marah harus konsisten Anda Berada di Lingkungan Orang yang Cinta DamaiSelalu berada di lingkungan orang yang cinta damai adalah hal yang terbaik. tidak dipungkiri jika lingkungan mempengaruhi perilaku kita. Jadi, tempatilah diri Anda di tempat dengan orang orang yang cinta damai dan tidak memiliki perilaku tindak Memperbanyak Melakukan Hal PositifPerbanyaklah melakukan hal-hal positif sehingga tidak sempat melakukan hal-hal negatif. Hal ini akan menjadi kebiasaan bagi dari tindak kekerasan itu kembali ke otak pelaku. Selagi pelaku tindak mendekatkan diri kepada Allah SWT, maka rasa amarah dan tidak sabar nya akan terus seperti itu atau mungkin bertambah. Dan tindak kekerasan ini tidak akan pernah musnah. Kita kerap kali sering melihat ada banyak tindak kekerasan di sekitar perbuatan tecela ini tidak akan musnah. Karena jihad teberat hamba Allah SWT adalah berperang melawan hawa nafsu nya sendiri. Jika seseorang tidak pernah shalat, puasa, dzikir, maka hati manusia akan jauh dari Allah. Dan bisa tidak bisa kontrol diri hal hal yang dilarang oleh Allah kisah agama yang hadir di tengah masyarakat, justru mmebutuhkan “juru selaat” dari permasalahan lainnya seperti ekonomi, sosial, moral, dan politik. Di sini Nabi Muhammad SAW dan Islam hadir untuk melawan berbagai bentuk penindasan dan kedzalliman guna mewujudkan tanan yang lebih berkemanusiaan, berkeadilan, dan sebagaimana kita lihat dari sejarah, Nabi dalam membangun tatanan ekonomi, sosial, politik yang berkeadilan lebih mengutamakan untuk melakukan musyawarah dibandingkan melakukan tindak dan dalilTerdapat hadits yang menjelaskan bagaimana cara menghindar dari tindak kekerasan. Dalil ini menjelaskan bagaimana hukum tindak شَيْءٌ أَثْقَلُ فِيْ مِيْزَانِ الْمُؤْمِنِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ خُلُقٍ حَسَنٍ وَإِنَّ اللهَ لَيُبْغِضُ الْفَاحِشَ الْبَذِيْءَArtinya “Tidak ada sesuatu pun yang lebih berat dalam timbangan seorang mukmin di hari Kiamat melainkan akhlak yang baik, dan sesungguhnya Allah sangat membenci orang yang suka berbicara keji dan kotor.” HR. At-Tirmidziاِنَّمَا الۡمُؤۡمِنُوۡنَ اِخۡوَۃٌ فَاَصۡلِحُوۡا بَیۡنَ اَخَوَیۡکُمۡ وَ اتَّقُوا اللّٰہَ لَعَلَّکُمۡ تُرۡحَمُوۡنَArtinya “Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu damaikanlah perbaikilah hubungan antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat.” Qs. Al-Hujurat 49___________وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَArtinya “…dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. Qs. Al-Baqarah 195.___________مَا شَيْءٌ أَثْقَلُ فِيْ مِيْزَانِ الْمُؤْمِنِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ خُلُقٍ حَسَنٍ وَإِنَّ اللهَ لَيُبْغِضُ الْفَاحِشَ الْبَذِيْءَArtinya “Tidak ada sesuatu pun yang lebih berat dalam timbangan seorang mukmin di hari Kiamat melainkan akhlak yang baik, dan sesungguhnya Allah sangat membenci orang yang suka berbicara keji dan kotor.” HR. At-TirmidziPesan yang terdapat dalam hadits diatas adalah kewajiban bagi umat muslim untuk beriman dan menghindari diri dari tindak kekerasan. Karena semua umat muslim adalah saudara, dan Allah SWT tidak meridhai orang yang melakukan perbuatan tercela. Perbuatan tercela tersebut hanya akan menjatuhkan dan mempersulit seseorang di dunia akhiratnya.
ayat dan hadits tentang larangan tindakan kekerasan